Aqiqah Madenah – Sebagai salah satu bentuk syukur atas kelahiran buah hati, seluruh umat muslim sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak kambing atau domba, kemudian setelah disembelih dagingnya dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan baik itu dalam bentuk yang sudah dimasak atau pun berupa daging mentah yang belum diolah.

Biasanya Aqiqah dilakukan pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memotong dua ekor kambing atau domba, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing saja.

Hukum Melaksanakan Aqiqah

Menunaikan Aqiqah hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang harus diutamakan. Apabila seorang muslim mampu melaksanakan Aqiqah karena mempunyai harta yang cukup maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang tua yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.

Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)

Sesuai dengan hadist tersebut, para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.

Namun, jika orang tua anak tersebut tidak mampu karena berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan atau dalam kata lain tidak mampu, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Sebab, apabila memang benar-benar tidak mampu, maka seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan atau tidak menunaikan ibadah aqiqah ini.

Sumber gambar: Aqiqah Al Hilal

Penulis: Elis Parwati

Kategori: Blog