Aqiqah Madenah – Menunaikan aqiqah adalah salah satu sunnah penting dalam Islam ketika memiliki seorang bayi yang baru lahir. Bagi banyak orang tua Muslim, mereka berusaha keras untuk melaksanakan aqiqah bagi anak mereka, bahkan jika itu berarti harus berhutang atau meminjam uang. Namun, apakah sah menunaikan aqiqah menggunakan uang pinjaman?

Menurut para ulama, aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan, terutama bagi orang tua yang mampu melakukannya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Nasai dari Samurah bin Jundub, dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, maka hendaknya pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”

Imam Ahmad juga menyatakan bahwa aqiqah tetap dianjurkan, bahkan jika harus menggunakan uang pinjaman, selama seseorang mampu melunasinya. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga dikemukakan sebagai berikut:

والعقيقة أفضل من الصدقة بقيمتها نص عليه أحمد وقال إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت ان يخلف الله عليه احياء سنة قال ابن المنذر صدق أحمد أحياء السنن واتباعها أفضل

Aqiqah lebih utama dibanding bersedekah seharga kambing aqiqah. Ini sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Ahmad. Beliau juga berkata bahwa jika seseorang tidak memiliki harta untuk beraqiqah, lalu dia meminjam, maka aku berharap agar Allah menggantinya, ini karena dia telah menghidupkan sunnah. Ibnu Al-Mundzir berkata; Imam Ahmad benar dalam rangka menghidupkan sunnah dan mengikuti sunnah adalah lebih utama.

Sebagai seorang muslim kita sangat dianjurkan untuk menghidupkan sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan aqiqah pada saat itu, maka tidak dianjurkan untuk memaksakan diri berhutang.

Pengecualian dapat diberikan jika seseorang yakin dapat melunasi hutang tersebut dalam waktu dekat tanpa memberatkan diri sendiri. Misalnya, jika seseorang yang biasanya menerima gaji besar di akhir bulan memiliki anak yang akan di-aqiqahi menjelang pertengahan bulan, maka berhutang untuk melaksanakan aqiqah dan melunasinya segera setelah menerima gaji merupakan pilihan yang diperbolehkan.

Dengan demikian, memenuhi sunnah aqiqah adalah anjuran yang penting dalam Islam, namun harus dilakukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan finansial.

Sumber gambar: kompas.com

Penulis: Elis Parwati

Kategori: Blog