Aqiqah Madenah – Disunahkan bagi orang tua untuk menyembelihkan kambing ketika bayi berumur tujuh hari. Sunah ini memiliki alasan mendalam, seperti berikut ini dampak yang mengintai anak yang belum diaqiqahi menurut para ulama.

Hukum aqiqah adalah sunah muakkadah, bukan wajib. Meski demikian, tidak boleh dianggap sepele. Untuk anak laki-laki disunahkan menyembelih dua kambing, sementara anak perempuan cukup satu kambing. Ibadah ini dikenal sebagai aqiqah.

Dalil yang mendasari bahwa aqiqah adalah sunah muakkadah terdapat dalam hadis berikut, “Siapa yang dikaruniai seorang anak, dan dia berkeinginan menyembelih untuknya, maka sembelihlah untuk anak lelaki dua kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu kambing.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Dawud).

Salah satu tujuan aqiqah adalah membebaskan anak dari status tergadaikan. “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Berikut tiga dampak yang mengintai anak yang belum diaqiqahi:

  1. Tidak Mendapatkan Syafaat Jika Meninggal Sebelum Baligh

Jika anak meninggal sebelum baligh, ia tidak bisa memberikan syafa’at kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahi. Salah satu bentuk syafaat adalah syafaat seorang anak yang meninggal di usia balita kepada orang tuanya agar mereka masuk surga.

“Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, menemui kedua ibu bapaknya, lalu memegang pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini dan tidak berhenti memegang pakaian sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.” (HR. Muslim no. 2635).

  1. Terhalang dari Keselamatan Mara Bahaya Kehidupan

Anak yang belum diaqiqahi terhalang dari keselamatan dari mara bahaya kehidupan.

Mula Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan, “Tergadai dengan aqiqahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselamatan dari mara bahaya sampai dia diaqiqahi.” (Lihat: Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

  1. Terkekang oleh Setan

Bayi terlahir ke dunia dalam keadaan terkekang oleh kekangan setan. Tali kekang ini tidak akan terlepas sampai ia diaqiqahi.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan, Allah menjadikan aqiqah sebagai sebab terlepasnya anak dari kekangan setan yang mengikat bayi sejak terlahir ke dunia.

Aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan tersebut. Dari berbagai penafsiran ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa aqiqah adalah perkara yang tidak boleh dipandang remeh atau sepele, meski syariat tidak mewajibkan.

Sumber gambar: liputan6.com

Penulis: Elis Parwati

Kategori: Blog