Aqiqah Madenah – Dalam masyarakat Muslim, muncul pertanyaan yang cukup umum mengenai konsumsi daging aqiqah oleh keluarga. Adakah larangan ataukah justru dianjurkan untuk melakukannya? Mari kita telaah penjelasannya.

Setelah kelahiran seorang bayi dalam keluarga Muslim, disunahkan bagi kedua orang tua untuk melakukan aqiqah, yakni pemotongan hewan sebagai bentuk syukur. Tindakan ini dianjurkan dilakukan setelah tujuh hari dari kelahiran sang bayi.

Menurut keterangan dalam Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, konsep aqiqah pada awalnya hanya mencakup pemotongan rambut bayi. Namun, seiring waktu, istilah aqiqah digunakan juga untuk menyebut penyembelihan hewan sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi.

Hukum aqiqah termasuk sunah muakkad bagi mereka yang diberikan anugerah berupa anak setelah tujuh hari kelahirannya. Perspektif Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali juga menyatakan hal yang serupa. Dasar hukumnya adalah sabda Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam hadits:

“Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)” (HR. Bukhari).

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan aqiqah disunahkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, dihitung sejak hari kelahiran, atau hari berikutnya jika bayi lahir pada malam hari. Jika bayi meninggal sebelum hari ketujuh, aqiqah tidak diperlukan.

Adapun hewan yang boleh digunakan untuk aqiqah menurut jumhur ulama adalah kambing, dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sesuai dengan hadits Aisyah RA.

Rasulullah SAW juga menganjurkan pemotongan rambut bayi pada hari ketujuh, sesuai dengan hadits Buraidah Al-Aslami. Rambut dapat dipotong sebagian atau seluruhnya.

Namun, apakah daging aqiqah boleh dikonsumsi oleh keluarga? Jawabannya adalah boleh. Daging aqiqah dapat diberikan kepada keluarga untuk dikonsumsi, tanpa ada larangan khusus. Seperti halnya kurban, daging aqiqah boleh dimakan atau disedekahkan, namun tidak boleh diperjual belikan.

Daging aqiqah dapat dibagikan dalam bentuk mentah kepada sanak saudara dan orang-orang di sekitar. Juga diperbolehkan membagikan daging yang sudah dimasak sehingga si penerima dapat langsung mengonsumsinya. Tujuan utama adalah agar daging aqiqah dapat dinikmati bersama-sama oleh anggota keluarga.

Sumber gambar: Google

Penulis: Elis Parwati

Kategori: Blog