Aqiqah Madenah – Pada umumnya, pelakasanaan aqiqah hampir sama dengan qurban, yakni ditandai dengan adanya penyembelihan hewan ternak. Namun, setelah hewan disembelih, bagaimana tata cara membagikan daging aqiqah yang benar menurut Islam?

Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata al-‘iqqah yang artinya rambut anak yang baru lahir. Secara istilah, aqiqah berarti hewan sembelihan untuk anak yang baru lahir. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih kambing, untuk anak perempuan sebanyak satu ekor dan dua ekor untuk anak laki-laki.

Ketentuan hewan dan rukun penyembelihan dalam pelaksanaan aqiqah hampir mirip dengan qurban. Simak beberapa penjelasan terkait aqiqah di bawah ini!

Hukum Melaksanakan Aqiqah Dalam Islam

Melansir dari kumparan.com yang mengutip buku Ngopi Bareng Ustad oleh dr Amirullah Syarbini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan meskipun kondisi orang tua bayi tersebut dalam keuangan yang sulit. Hal ini tercantum dalam hadist nabi yang diriwayatkan oleh Salman bin Amir adh-Dhabi, Rasulullah SAW bersabda,

“Bagi seorang anak ada akikahnya, maka tumpahkanlah darah (kurban) dan hilangkanlah atasnya kotoran dan najis.” (HR Al-Khamsah).

Alangkah baiknya apabila aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila belum mampu, bisa diundur hingga pekan kedua atau pekan ketiga.

Sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu.”

Apabila sampai hari ke-21 orang tua ternyata masih belum memiliki rezeki untuk menyembelih kambing, maka aqiqah dapat dilaksanakan kapan pun hingga mereka mampu. Sebab, aqiqah merupakan wujud rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya.

Dalil-dalil tentang aqiqah

ari Hadits Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472)

Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Tata Cara Membagikan Daging Aqiqah yang Dianjurkan Dalam Islam

Ketentuan dalam pembagian daging aqiqah pada dasarnya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Setelah hewan disembelih, daging dibagikan kepada tetangga, keluarga, dan orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Namun, ada perbedaan dalam bentuk pembagian daging setelah proses penyembelihan hewan selesai. Pembagian daging qurban dibagikan dalam kondisi sudah matang, sedangkan daging aqiqah dianjurkan untuk dibagikan dalam keadaan matang sudah dimasak. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits riwayat baihaqi, Rasulullah SAW bersabda,

“Disunahkan dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Itu dimasak tanpa mematahkan tulangnya, lalu dimakan (oleh keluarga) dan disedekahkan pada hari ketujuh”.

Dikutip dari situs NU Online, beberapa ulama berpendapat pembagian aqiqah tidak mesti dilakukan dalam kondisi sudah dimasak atau sudah matang. Namun, juga bisa dalam bentuk daging segar. Bahkan juga disebutkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak sah apabila semuanya dibagikan dalam keadaan matang.

“Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandanganAs Syaubari. Seseorang boleh memilih membagikan semuanya (daging) dalam keadaan mentah atau membagikannya dalam kondisi mentah sebagian dan kondisi matang sebagian. Tidak sah apabila menyedekahkan semuanya dalam keadan matang” (Syekh Sulaiman Al Bujairimi, Hasyisyatul Bujairimi alal Manhaj).

Wallahu’alam bishawab.

Sumber gambar: google.com

Penulis: Elis Parwati

Untuk ayah bunda yang ingin menggunakan jasa aqiqah kami, kami melayani jasa aqiqah di setiap kecamatan di kota bandung seperti: Aqiqah Soreang, Aqiqah Padalarang, Aqiqah Lembang, Aqiqah Sukasari, Aqiqah Cibiru, Aqiqah Gegerkalong, Aqiqah Kiaracondong, Aqiqah Cimenyan, Aqiqah Cicendo, Aqiqah Andir, Aqiqah Astana Anyar, Aqiqah Antapani, Aqiqah Arcamanik, Aqiqah Babakan Ciparay, Aqiqah Bandung Kidul, Aqiqah Bandung Kulon, Aqiqah Bandung Wetan, Aqiqah Batununggal, Aqiqah Bojongloa Kaler, Aqiqah Bojongloa Kidul, Aqiqah Buahbatu, Aqiqah Cibeunying Kaler, Aqiqah Cibeunying Kidul, Aqiqah Cidadap, Aqiqah Cinambo, Aqiqah Coblong, Aqiqah Gedebage, Aqiqah Lengkong, Aqiqah Mandalajati, Aqiqah Panyileukan
Aqiqah Rancasari, Aqiqah Regol, Aqiqah Sukajadi, Aqiqah Sumur Bandung, Aqiqah Ujungberung, terima kasih!

Kategori: Blog